Pertanyaan Umum

Pengajuan Pembatalan Kontrak Pembiayaan

Kamu dapat mengajukan pembatalan kontrak pembiayaan atas barang yang telah kamu beli jika kamu batal membeli barang tersebut. Pengajuan pembatalan berlaku untuk kontrak yang telah kamu tandatangani.

Penting untuk diingat bahwa proses ini bersifat pengajuan sehingga membutuhkan persetujuan dari Toko tempat kamu membeli barang. Toko memiliki hak penuh untuk menerima atau menolak pengajuan pembatalan pembelian barang.

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pembatalan kontrak yang sudah ditandatangani:

  1. Kamu dapat mengunjungi Toko Mitra Home Credit Indonesia (Toko) tempat kamu membeli barang atau Sales Agent (SA) yang membantu kamu mengajukan kontrak pembiayaan pembelian barang dengan Home Credit.
  2. Toko/SA akan memberikan Surat Pernyataan Pembatalan Kontrak (SPPK), di mana kamu perlu mengisi semua data yang diminta dalam SPPK tersebut.
  3. Kamu perlu menandatangi SPPK dan memastikan Toko menyetujui pembatalan pembelian barang sehingga terjadi pembatalan kontrak pembiayaan pembelian barang tersebut dengan memberi tanda tangan dan cap Toko (jika ada) pada SPPK tersebut sebagai bukti persetujuan.
  4. Setelah dokumen SPPK telah lengkap, maka pihak Toko/SA akan membantu kamu melanjutkan proses Pembatalan Kontrak Pembiayaan tersebut. Pastikan kamu menyimpan bukti gambar/foto bahwa SPPK telah diisi dengan lengkap.
  5. Kamu juga dapat melakukan request pembatalan kontrak dengan mengirimkan SPPK yang telah diisi lengkap dan ditandatangani ke care@homecredit.co.id dengan judul email “Pengajuan Pembatalan Kontrak - <nomor kontrak yang ingin diajukan>

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, kamu dapat menghubungi Layanan Pelanggan Home Credit Indonesia.


Pertanyaan terkait