MyLifeCOVER adalah perlindungan jiwa yang dapat kamu manfaatkan demi jalani hidup maksimal tanpa perlu khawatir akan resiko tak terduga yang terjadi dalam 1 tahun penuh.
Pertanggungan untuk risiko sakit atau kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, kejadian yang mengakibatkan cacat tetap total, santunan ahli waris bila terjadi hal yang mengakibatkan meninggal dunia, hingga rawat inap di Rumah Sakit.
Rencanakan MyLifeCOVER sesuai dengan kebutuhanmu.
Manfaat Perlindungan | Plan Silver |
---|---|
Pertanggungan meninggal dunia karena sakit dan/atau kecelakaan | Rp10.000.000 |
Santunan meninggal dunia | Rp10.000.000 |
Pertanggungan cacat tetap total | Rp10.000.000 |
Rawat inap di Rumah Sakit | Rp500.000/hari, maksimum 7 hari per perawatan dan maksimal Rp5.000.000 agregat per tahun |
Manfaat Perlindungan | Plan Gold |
---|---|
Pertanggungan meninggal dunia karena sakit dan/atau kecelakaan | Rp25.000.000 |
Santunan meninggal dunia | Rp25.000.000 |
Pertanggungan cacat tetap total | Rp25.000.000 |
Rawat inap di Rumah Sakit | Rp750.000/hari, maksimum 7 hari per perawatan dan maksimal Rp7.500.000 agregat per tahun |
Manfaat Perlindungan | Plan Platinum |
---|---|
Pertanggungan meninggal dunia karena sakit dan/atau kecelakaan | Rp50.000.000 |
Santunan meninggal dunia | Rp50.000.000 |
Pertanggungan cacat tetap total | Rp50.000.000 |
Rawat inap di Rumah Sakit | Rp1.000.000/hari, maksimum 7 hari per perawatan dan maksimal Rp10.000.000 agregat per tahun |
Cara Klaim MyLifeCover
Berikut adalah informasi mengenai cara Klaim MyLifeCOVER, Daftar Dokumen Klaim Wajib, serta Daftar Pengecualian Manfaat.
Dapatkan manfaat perlindungan jiwa bersama kami
Penyedia Proteksi MyLifeCOVER
MyLifeCOVER merupakan produk kerja sama antara PT Home Credit Indonesia dengan penyedia jasa asuransi PT Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Proteksi MyLifeCOVER dari Home Credit Indonesia
Asuransi jiwa berjangka (Term Life Insurance) adalah jenis asuransi jiwa yang menjamin pembayaran manfaat kematian jika orang yang ditanggung meninggal dunia selama jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu berakhir, pemegang polis dapat memperbaruinya untuk jangka waktu lain, mengonversi polis tersebut menjadi pertanggungan permanen, atau mengizinkan polis berakhir.
Pada Dasarnya:
• Asuransi jiwa berjangka menjamin pembayaran tunjangan kematian yang dinyatakan kepada penerima manfaat tertanggung jika tertanggung meninggal dunia selama jangka waktu tertentu.
• Polis-polis ini tidak memiliki nilai selain dari jaminan kematian dan tidak memiliki komponen tabungan seperti yang ditemukan dalam produk asuransi jiwa lengkap.
• Premi premi berjangka didasarkan pada usia, kesehatan, dan harapan hidup seseorang.
Cara Kerja Asuransi Jiwa Berjangka
Ketika Anda membeli polis asuransi jiwa berjangka, perusahaan asuransi menentukan premi berdasarkan nilai polis (jumlah pembayaran) serta usia, jenis kelamin, dan kesehatan Anda. Dalam beberapa kasus, pemeriksaan medis mungkin diperlukan. Perusahaan asuransi juga dapat menanyakan tentang catatan mengemudi Anda, obat-obatan saat ini, status merokok, pekerjaan, hobi, dan riwayat keluarga.
Jika Anda meninggal selama jangka waktu polis, perusahaan asuransi akan membayar nilai nominal polis kepada penerima manfaat Anda.
Manfaat tunai ini yang dalam banyak kasus tidak kena pajak, dapat digunakan oleh penerima manfaat untuk menyelesaikan biaya perawatan dan pemakaman, utang konsumen, atau utang di antara hal-hal lain.
Namun, jika polis berakhir sebelum kematian, maka manfaat tunai tidak didapatkan. Anda mungkin dapat memperbarui polis berjangka saat kedaluwarsanya, tetapi premi akan dihitung ulang untuk usia Anda pada saat pembaruan. Polis berjangka tidak memiliki nilai selain dari jaminan kematian. Tidak ada komponen tabungan didalamnya.