 |
MENINGGAL DUNIA
Karena sakit atau kecelakaan dalam Masa Asuransi |
- Sisa Jumlah Pembiayaan, Bunga, Denda (jika ada), dan Tunggakan hingga maksimum 3 bulan akan dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi kepada Home Credit Indonesia.
- Jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan atau Sakit, maka uang sebesar 100 % dari nilai pertanggungan akan dibayarkan kepada ahli waris.
|
 |
CACAT TETAP TOTAL
Karena sakit atau kecelakaan dalam Masa Asuransi |
Sisa Jumlah Pembiayaan, Bunga, Denda (jika ada), dan Tunggakan hingga maksimum 3 bulan akan dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi kepada Home Credit Indonesia.
|
 |
RAWAT INAP
Selama minimum 1 hari karena sakit atau kecalakaan |
Cicilan Bulanan, termasuk Bunga dan Denda (apabila ada) akan dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi kepada Home Credit Indonesia sesuai tabel berikut :
Lama Perawatan |
Manfaat |
1 - 14 Hari |
1 x Cicilan Bulanan |
15 - 30 Hari |
2 x Cicilan Bulanan |
31 - 90 Hari |
3 x Cicilan Bulanan |
Manfaat perlindungan AMAN tidak mencakup penyakit yang telah dialami sebelum masa pertanggungan dan penyakit yang termasuk pada pengecualian polis
|