Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

January 27, 2026
linkdin iconsfacebook iconstwitter iconswhatsapp iconsline iconscopy icons
Link copied to clipboard
  1. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, telah dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS-SJK”) yang berfungsi menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan.
  2. LAPS-SJK dibentuk untuk memberikan perlindungan bagi konsumen agar dapat menyelesaikan sengketanya di luar pengadilan dengan akses yang mudah, cepat, terjangkau, dan ditangani oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di industri jasa keuangan.
    1. Overview LAPS SJK
      LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.
      Sebagai satu-satunya LAPS di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 (enam) LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI).
    1. Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke LAPS SJK
      1. Permohonan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
        Dalam  hal  tidak  terdapat  kesepakatan  atas  pelaksanaan  penyelesaian sengketa             internal    antara   Konsumen dengan  PUJK  (Internal         Dispute Resolution/IDR), Konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK sepanjang memenuhi kriteria sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS SJK.
      2. Permohonan disampaikan langsung ke LAPS SJK.
        Permohonan penyelesaian sengketa langsung disampaikan kepada LAPS SJK, antara lain melalui walk in dan surat-menyurat (termasuk surat elektronik).
    1. Kriteria sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS SJK:
      1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;
      2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
      3. Sengketa bersifat keperdataan.
    2. Layanan LAPS SJK:
      1. Mediasi
      2. Arbitrase
      3. Pendapat Mengikat
    3. Biaya layanan penyelesaian sengketa berpedoman pada peraturan biaya LAPS SJK.

 

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi LAPS-SJK di:

Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950

No. Telp: 021-2527700

E-mail: [email protected]

Website: www.lapssjk.id