Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

23 Juni 2021
linkdin iconsfacebook iconstwitter iconswhatsapp iconsline iconscopy icons
Link copied to clipboard

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020, sejak tanggal 1 Januari 2021 telah dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) yang berfungsi menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan. LAPS-SJK dibentuk untuk memberikan perlindungan bagi pelanggan agar dapat menyelesaikan sengketanya di luar pengadilan dengan akses yang mudah, cepat, terjangkau, dan ditangani oleh SDM yang kompeten di industri jasa keuangan. LAPS-SJK memegang prinsip layanan yang aksesibel, independen, adil, efektif dan efisiensi serta dipercaya konsumen, masyarakat, dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Pada sektor pembiayaan, LAPS-SJK sebelumnya merupakan Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian, dan Venture Indonesia (BAMPPVI). Sama halnya dengan BAMPPVI, LAPS-SJK juga berfungsi untuk menangani penyelesaian sengketa pelanggan yang tidak dapat diselesaikan melalui proses penyelesaian sengketa internal (Internal Dispute Resolution/IDR) di masing-masing perusahaan pembiayaan.


Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi LAPS-SJK di:

Alamat             : Gedung Menara Karya lt. 25 UNit G-H Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta, 12950

No. telp           : 021-2527700

E-mail              : info@lapssjk.id