Tips

Dapat Tawaran Bunga Deposito Tinggi? Ini 4 Cara Menyikapinya

6 Desember 2018
linkdin iconsfacebook iconstwitter iconswhatsapp iconsline iconscopy icons
Link copied to clipboard

Mendapat tawaran bunga deposito yang sangat tinggi pasti sangat menggiurkan. Tetapi, sebelum terjebak pada iming-iming tersebut, kamu juga harus mencermati tawaran tersebut dengan melihat berbagai unsurnya. Dengan demikian, uang tetap aman dan kamu tidak tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi, kalau kamu mendapat tawaran bunga deposito tinggi, ini beberapa hal yang harus diperhatikan:

1. Memilih Bunga Deposito yang Dilindungi LPS

LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan didirikan setelah krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 silam. Saat itu, banyak bank yang bangkrut dan membuat pemerintah meluncurkan program penjamin simpanan bank. Dengan adanya LPS, nasabah bisa merasa lebih nyaman dan terlindungi. Nasabah yang menyimpan atau berinvestasi di bank yang sudah dijamin LPS dan ternyata bermasalah, nantinya bisa mendapatkan dana pengganti.

Tetapi, LPS juga memiliki keterbatasan terkait besaran pengembalian dana dari bank bermasalah. Pengembalian uang tidak bisa melebihi besaran yang sudah ditentukan LPS. Jadi, penting untuk seluruh nasabah memahami batasan dan berbagai syaratnya. Selain itu, penting untuk seluruh nasabah selalu mengetahui tingkat bunga simpanan bank yang mendapatkan jaminan dari LPS karena besarannya bisa berubah dalam waktu tertentu. Khususnya, untuk periode 16 Januari 2018 hingga 14 Maret 2018, besaran bunga depositonya adalah 5,75% untuk simpanan mata uang rupiah. Sementara itu, untuk simpanan dalam bentuk valas bunganya hanya 0,75%. Ketentuan bunga tersebut berlaku di bank umum, sedangkan simpanan rupiah di BPR dikenakan bunga 8,25%.

Tidak hanya terkait ketentuan bunga deposito tersebut, LPS juga hanya bisa mengembalikan dana maksimal 2 miliar rupiah per nasabah. Jadi, kalau jumlah uang yang disimpan melebihi angka tersebut tidak lagi dijamin oleh LPS. Selain itu, kalau kamu menjadi nasabah bank yang menawarkan bunga deposito mencapai 12%, investasi berupa deposito berjangka tidak mendapatkan jaminan dari LPS. Ya, walaupun bank tersebut merupakan anggota LPS.

Jadi, penting untuk memahami ketentuan tersebut agar dana yang kamu simpan atau investasikan tetap dilindungi oleh LPS. Kamu juga bisa melihat lebih detail syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS melalui websiteresminya. Penting untuk mempelajari syarat dan ketentuan secara mendetail agar investasi tetap menguntungkan dan mendapa profit yang diinginkan.

2. Jangan Hanya Melihat Keuntungan, Coba Cermati Risikonya

Deposito dengan bunga fantastis pasti menjanjikan keuntungan finansial yang besar. Bahkan, bank yang menawarkan biasanya juga menjanjikan kalau investasi tersebut minim atau sama sekali tidak berisiko. Padahal, penting dipahami bahwa semakin besar profit yang akan didapat pasti dibarengi dengan risiko yang sepadan. Amannya, pastikan kamu hanya berinvestasi di bank dengan suku bunga sesuai standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 

Sebagai bahan perbandingan, suku bunga Bank Indonesia saat ini berkisar antara 4,25% saja. Jadi, LPS hanya berani memberikan batasan maksimal bunga sebesar 5,75%. Hal tersebut juga berlaku untuk suku bunga obligasi yang nilainya hanya berkisar antara 5%. Dengan kondisi tersebut, lembaga finansial yang berani menawarkan bunga deposito lebih dari 8% termasuk dalam investasi berisiko besar.

Apalagi, kalau bunga depositonya melebihi angka tersebut, kamu wajib curiga karena bisa saja  merupakan deposito bodong. Bahkan, bisa juga bukan deposito, tetapi sebenarnya skema money game, ponzi, dan lain sebagainya. Jadi, penting untuk sealu waspada dengan penawaran seperti itu walau berasal dari bank nasional atau bank daerah yang terdaftar sebagai anggota LPS. Walau aktivitas depositonya legal, hal-hal lain yang tidak sesuai otomatis tidak termasuk dalam jaminan LPS.


3. Hati-Hati dengan Modus Deposito Palsu

Penting untuk selalu waspada dengan penipuan bermodus deposito palsu. Para oknum deposito palsu biasanya sangat gencar mengajak calon nasabahnya dengan berbagai cara dan tipu daya. Salah satunya dengan tidak melakukan transaksi pembukuan dan pencairan dana deposito di kantor cabang dari bank bersangkutan. Jadi, oknum tersebut melakukannya secara offline dan tidak menerapkan sistem komputerisasi yang umum dilakukan oleh bank. 

Jadi, penting untuk mengingat bahwa segala aktivitas pembukaan rekening dan pencairan deposito hanya dilakukan di kantor cabang dari bank yang bersangkutan. Jangan mau diajak bertransaksi di tempat yang meragukan dan sudah pasti tidak legal. Pastikan untuk selalu mengetahui lembaga finansial dan bank saat ada orang yang menawarkan deposito. Pastikan juga bahwa orang tersebut adalah pegawai dari bank bersangkutan. Selanjutnya, kalau kamu tertarik dengan penawaran depositonya, pastikan untuk melakukan transaksi di kantor cabang resmi milik bank tersebut.

Jangan sampai merasa kerepotan dengan segala prosedur atau persyaratannya karena secara umum sangat mudah. Selain itu, kamu juga bisa melakukan pembukaan dan pencairan deposito secara online.

Tentunya aktivitas ini hanya bisa dilakukan di website resmi dari bank bersangkutan. Melalui fasilitas internet banking pun, transaksi deposito praktis dilakukan dan terbilang lebih aman. Jadi, kamu bisa terhindar dari oknum penipu.


4. Pastikan Anda Berinvestasi Deposito Dengan Bunga Wajar

Setelah memahami regulasi LPS dan Bank Indonesia, kamu pasti sudah bisa memilih deposito terbaik. Amannya, pilih bank yang sudah dilindungi LPS dan menawarkan suku bunga sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tingkat keamanan lebih tinggi karena risiko yang ada lebih sedikit. 

Jangan lupa untuk selalu update dengan perkembangan deposito. Khususnya, untuk tingkat bunga deposito yang sedang berlaku. Dalam waktu tertentu, biasanya terjadi perubahan sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah. Dengan memahami cara berdeposito dengan cerdas, kamu bisa merasa tenang dengan dana yang sudah diinvestasikan. Selain itu, deposito juga bisa diandalkan sebagai dana cadangan darurat.