Tips

Tips dan Tata Cara Over Kredit Rumah Paling Bermanfaat

27 Februari 2019
linkdin iconsfacebook iconstwitter iconswhatsapp iconsline iconscopy icons
Link copied to clipboard

Hampir semua orang menginginkan rumah idaman, terutama mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap. Walau demikian, membeli sebuah rumah jelas membutuhkan dana yang tidak sedikit. Apalagi, sebagai kebutuhan primer, rumah memiliki nilai yang menguntungkan untuk investasi jangka panjang. Sebab, tidak jauh berbeda dengan tanah, setiap tahun harga rumah juga mengalami kenaikan yang signifikan.

Harga rumah yang mahal ini membuat banyak orang merasa kesulitan dan akhirnya mengurungkan niat mereka. Tetapi, saat ini over kredit rumah bisa menjadi alternatif yang bisa dipilih. Over kredit rumah adalah jual beli rumah yang masih dalam status kredit. Walau memiliki banyak kelebihan karena praktis, kamu perlu mengetahui seluk beluk over kredit rumah terlebih dahulu.  

Status rumah kredit

Rumah yang dibeli dengan cara kredit sepenuhnya sudah menjadi pemilik pembeli dan peminjam tersebut. Tetapi, karena pembelian dilakukan dengan melakukan peminjaman dari bank, maka Sertifikat Hak Milik akan ditahan sebagai jaminan. Dengan demikian, jika peminjam tidak memenuhi kewajibannya, pihak bank berhak menyita dan menjual rumah tersebut untuk melunasi hutang yang ada. 

Jual rumah kredit

Untuk menjual rumah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh penjual rumah yang masih dalam status kredit, seperti di bawah ini:  

1. Melunasi pinjaman

Untuk bisa menjual rumah, pemilik bisa melunasi KPR terlebih dahulu. Setlelah itu, pihak bank akan memberikan SHM yang bisa digunakan untuk menjual rumah. Proses ini dikenal dengan pelunasan dipercepat. Jadi, pemilik harus melunasi tanggungan lebih cepat dari jangka waktu yang ditentukan. Selain itu, karena dilunasi lebih cepat, biasanya pemilik akan dikenakan denda yang tidak sedikit.  

2. Menjual rumah

Cara lain yang bisa dipilih adalah menjual rumah tersebut. Tetapi, pemilik harus memberikan informasi tentang status rumah tersebut. Setelah menemukan pembeli terdapat beberapa kesepakatan yang bisa dilakukan, seperti pembeli yang akan melunasi KPR, pembeli membayar langsung rumah tersebut pada penjual, atau proses akad jual beli dilakukan setelah penjual melunasi cicilan ke pihak bank.  

3. Over kredit

Over kredit rumah menjadi cara paling umum yang dipilih untuk menjual rumah. Pertama, pembeli melanjutkan pinjaman pada bank yang sama. Kedua, pembeli melanjutkan pinjaman dengan bank yang berbeda. Dengan memilih bank yang sama, penjual atau pembeli jelas tidak perlu repot lagi. Tetapi, berbeda halnya jika memilih bank yang berbeda.  

Beli rumah kredit

Sebagai calon pembeli, membeli rumah dalam bentuk kredit memang bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:  

1. Melalui bank

Dilindungi oleh badan hukum, over kredit rumah melalui bank bisa dilakukan dengan beberapa tahap di bawah ini:

  • Penjual dan pembeli bersama-sama datang ke bank yang memberikan pinjaman
  • Penjual dan pembeli melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, slip gaji, fotokopi surat mutasi keuangan, dan surat keterangan kerja yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bank
  • Penjual harus mengajukan permohonan ambil alih kredit kepada debitur baru, dengan demikian bank akan mengganti nama pembeli sebagai debitur baru
  • Menunggu persetujuan dari bank

Keuntungan over kredit dari bank sendiri adalah Sertifikat Hak Milik rumah sudah berbalik nama menjadi nama pembeli atau debitur baru. Walau masih tetap menjadi jaminan dan bisa diambil setelah pelunasan dilakukan, pembeli bisa melakukan angsuran dengan namanya sendiri. Tetapi, over kredit rumah melalui bank juga memiliki kelemahan. Salah satunya, proses yang lebih lama karena pihak bank harus melakukan analisis terlebih dahulu. Selain itu, tidak jarang pihak bank menolak adanya debitur baru. Selain itu, prosesalih debitur juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.  

2. Melalu notaris

  Melalui notaris, over kredit rumah bisa dilakukan dengan beberapa tahap di bawah ini:

  • Penjual dan pembeli bersama-sama datang ke notaris dengan membawa kelengkapan berkas yang dibutuhkan
  • Notaris membuat akta jual beli atas pengalihan hak milik rumah atau kuasa untuk melunasi sisa angsuran
  • Penjual melakukan tanda tangan surat pemberitahuan atas peralihan hak milik rumah. Walau sertifikat masih atas nama penjual, tetapi penjual tidak berhak melakukan angsuran lagi karena hak milik sudah dialihkan. Selain itu, penjual bisa mengambil sertifikat asli yang menjadi jaminan bank.
  • Membuat salinan akta yang dibuat, kemudian penjual dan pembeli bersama-sama menyampaikannya ke bank

Kelebihan melakukan over kredit dengan notaris adalah proses yang lebih cepat dan mudah. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga tidak terlalu besar dan lebih terjangkau. Walau demkian, terdapat kelemahan berupa SHM yang masih mencantumkan debitur sebelumnya dan masih menjadi jaminan bank. Lebih lagi, apabila proses over kredit tidak diketahui oleh bank, pembeli yang melunasi cicilan dan mengambil sertifikat bukan menjadi haknya. Oleh sebab itu, penjual dan pembeli perlu bersama-sama datang ke bank yang bersangkutan.

Kelengkapan berkas untuk over kredit rumah

Beberapa kelengkapan berkas yang dibutuhkan dalam mengambil alih angsuran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Data rumah berupa surat perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit, fotokopi sertifikat yang distempel oleh bank, fotokopi IMB, fotokopi SPPT PPB 5 tahun terakhir, print out bukti pembayaran angsuran yang sudah dilakukan, serta buku tabungan asli.  
  2. Data penjual dan pembeli berupa fotokopi KTP suami dan istri, kartu keluarga, akta nikah, dan surat keterangan WNI.

Yang penting untuk diingat, cara over kredit rumah melalui jasa notaris hanya bisa dilakukan satu kali saja. Dalam artian, transaksi hanya bisa dilakukan oleh penjual dan pembeli pertama. Jadi, jika pembeli ingin mengalihkan pada orang lain, harus menghadirkan penjual untuk membuat bukti transaksi yang baru.