Tips

Belum Tau Berapa Biaya untuk Membuat Paspor? Cek Aja Sini

29 Agustus 2019
linkdin iconsfacebook iconstwitter iconswhatsapp iconsline iconscopy icons
Link copied to clipboard

Berencana menghabiskan waktu cuti dengan liburan ke luar negeri memang menjadi pilihan menarik. Mumpung rekening tabungan sudah mulai gembung, nggak ada salahnya memberikan reward untuk diri sendiri. Apalagi, selama beberapa tahun terakhir kamu selalu bekerja bagai kuda. Datang ke kantor jam 9 pagi, meeting-pitching-meeting-pitching, terus begitu sampai akhirnya negara api datang menyerang. Kalau diingat lagi, kamu memang belum pernah menikmati indahnya liburan.

Sambil menyusun itinerary, tiba-tiba kamu ingat kalau belum memiliki paspor. Dengan ajaib, kamu pun melipir ke kantor imigrasi dan berharap bisa membuat paspor secara on the spot. Sayangnya, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum membuat paspor. Terus, kamu juga belum tau kan berapa kira-kira biaya yang dibutuhkan? Nggak perlu bingung, cek informasinya di sini!

Beberapa Dokumen yang Perlu Disiapkan

Persiapkan Dokumen Membuat Paspor

Sebelum datang ke kantor Imigrasi untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan dengan rincian berikut ini: 

  • e-KTP asli dan fotokopi

(jika e-KTP belum diterbitkan, gunakan surat keterangan atau rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran atau ijazah (SD/SMP/SMA) atau surat/buku nikah
  • Materai 6.000

Perkiraan Biaya Pembuatan Paspor yang Dibutuhkan

Penuhi Biaya Pembuatan Paspor

Biaya yang dibutuhkan untuk membuat paspor baru berbeda-beda tergantung dari jenisnya. Dikutip dari laman Imigrasi Jakarta Pusat, cek tabel berikut ini untuk melihat total biaya pembuatan paspor tahun 2019 ini: 

Penerimaan Negara Bukan PajakKeteranganBiaya
Paspor Biasa48 halaman untuk WNI / orangRp350.000
Paspor Elektronik (e-Paspor)48 halaman untuk WNI / orangRp650.000
Biaya BebanBiaya beban paspor hilangRp1.000.000
Biaya beban paspor rusakRp500.000

Penghitungan total biaya pembuatan paspor disesuaikan dengan jenis paspor yang dibuat dan ditambah dengan biaya jasa biometrik sebesar Rp55.000. Jadi, kalau kamu berencana membuat paspor biasa, kamu perlu membutuhkan biaya sebesar Rp405.000. Untuk pembayaran, kamu bisa melakukan transfer melalui teller bank atau ATM, seperti BCA, BNI, BRI, atau Mandiri. Supaya nggak salah transfer, masukkan kode pembayaran yang sesuai dalam bukti tagihan, ya. Kalau sudah lunas, jangan lupa simpan bukti pembayaran untuk dibawa saat pengambilan paspor. 

Langsung Mendaftar Antreannya

Kalau dulu kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi setelah melengkapi dokumen yang diminta, sekarang sudah nggak bisa begitu lagi. Untuk mendaftar antreannya, kamu harus melakukannya secara onlinemelalui aplikasi, website, juga chatting dengan layanan kantor imigrasi setempat via WhatsApp. Nah, kalau berencana daftar antrean via website, ikuti langkah-langkah berikut ini: 

  • Buka https://antrian.imigrasi.go.id melalui desktop atau mobile browser
  • Klik opsi pendaftaran di pojok kanan bawah kolom yang tersedia
  • Isi data diri yang sesuai
  • Ikuti langkah-langkah yang tertera di website

Kalau pendaftaran sudah disetujui sesuai tanggal dan jam pembuatan paspor yang dipilih, simpan kode booking atau QR Barcode-nya. Jangan lupa tunjukkan kode booking atau QR Barcode tersebut ke petugas administrasi waktu datang ke kantor imigrasi. 

Membuat Paspor di Kantor Imigrasi

Sudah dapat nomor antrean? Saatnya datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal dan jam yang sudah disetujui. Jangan lupa gunakan pakaian yang rapi dan pilih warna selain putih supaya nggak nyaru dengan background. Yaaa nggak lucu kan kalau hasil fotomu jadi ajaib, badannya hilang eh tinggal kepala doang. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut ini: 

  • Masukkan dokumen yang dibutuhkan ke dalam amplop atau map
  • Tunjukkan kode booking atau QR Barcode ke petugas administrasi untuk mendapatkan nomor urut panggilan
  • Jika dokumen sudah lengkap, petugas akan memberikan formulir data diri yang perlu diisi dan dimasukkan ke dalam map berwarna kuning
  • Sambil menunggu nomormu dipanggil, isi formulir yang sudah diberikan petugas
  • Saat nomormu dipanggil, berikan dokumen kepada petugas
  • Petugas akan mengurus proses pembuatan paspormu dan melakukan wawancara singkat seputar alasanmu mengajukan pembuatan paspor
  • Jika dokumen sudah lengkap dan memenuhi syarat, petugas akan melanjutkan proses pembuatan paspor ke tahap pengisian data dalam sistem komputer, memindai sidik jari, dan sesi foto
  • Setelah sesi foto selesai, kamu akan diberikan bukti pengambilan paspor dan instruksi pembayaran 

For your information, kamu bisa langsung mengambil paspor setelah tiga hari dari pembayaran dilakukan. Nggak pakai menunggu lama lagi seperti dulu, membuat paspor tanpa biro jasa bisa dilakukan dalam waktu singkat dan mudah. Yang penting jangan lupa membawa bukti pengambilan serta bukti pembayaran waktu datang ke kantor imigrasi, ya. Jadi deh menghabiskan waktu cuti sambil liburan di luar negeri atau mungkin umroh sekalian.

Kalau sudah jadi paspornya, kamu bisa memesan tiket pesawat melalui Cicilan Online Home Credit, kamu bisa memilih Citilink atau Air Asia sebagai pililhanmu, karena banyak promo menarik yang bisa kamu dapatkan.