Tips

Cara dan Biaya Balik Nama Motor yang Perlu Kamu Tau

26 Agustus 2019
linkdin iconsfacebook iconstwitter iconswhatsapp iconsline iconscopy icons
Link copied to clipboard

Melihat teman membeli motor baru memang sukses bikin ngiler. Apalagi, kalau motornya sudah masuk ke dalam wish list kamu dari tahun lalu. Rasanya langsung ingin lari ke dealer terdekat dan membeli motor yang sama, kan? Sayangnya, uang tabunganmu belum cukup untuk membeli motor baru. Nggak mau pusing gara-gara motor baru, motor second pun akhirnya bisa menjadi pilihan. Harganya murah, kualitasnya juga masih oke banget. Yang jadi PR sekarang tinggal ngurusin proses balik nama kepemilikan. Yes, nggak seperti motor baru, beli motor second alias bekas memang perlu repot di bagian balik nama STNK dan BPKB-nya.

Bukan diterbalikin, ya. Tetapi, membeli motor yang pernah menjadi milik orang lain memang perlu melalui proses balik nama. Tujuannya, apalagi kalau bukan menjaga ketenangan hidupmu supaya nggak mengalami kesulitan di kemudian hari. Khususnya, untuk urusan perpanjang STNK dari tahun ke tahun. Kalau nggak langsung dibalik nama setelah membeli, artinya kamu sudah siap buat repot meminjam KTP si pemilik sebelumnya setiap tahun. Iya kalau pemilik sebelumnya teman sendiri yang dikedipin juga jadi. Lah, kalau orang asing yang belum tentu bertemu lagi? Malah jadi ribet nggak, sih?

 

Persyaratan dan Cara Balik Nama Motor

 Kamu bisa mengurus balik nama BPKB di kantor Polda terdekat yang ada di kota tempat tinggalmu sekarang ini. Tetapi, lagi-lagi, sebelum datang ke sana jangan lupa disiapkan beberapa dokumen di bawah ini, ya:

  • Kopi STNK
  • Kopi KTP pemilik lama
  • Kopi KTP milikmu (sebagai pemilik baru)
  • Kopi BPKB yang akan dibalik nama
  • Kopi hasil pengesahan cek fisik kendaraan
  • Kopi kuitansi sebagai bukti pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp6.000
  • BPKB asli

Nah, kalau dokumennya sudah siap semua langsung datang ke kantor Polda terdekat untuk menyerahkan dokumen yang diminta. Biar nggak bingung selama di sana, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Kalau dokumennya lengkap, kamu akan menerima tanda bayar ke bank sebesar Rp80.000
  • Bayar di loket bank yang tersedia
  • Setelah membayar biaya balik nama, isi formulir yang diberikan petugas
  • Kembalikan formulir yang sudah diisi dan simpan tanda terima yang diberikan

Biasanya sih proses balik nama memakan waktu sampai sebulan. Ya, datang saja sesuai tanggal yang sudah diberikan petugas! Waktu datang nanti, ambil nomor antrean dan berikan tanda terima plus kopi KTP milikmu. Setelah petugas mencocokkan data, kamu bisa langsung menerima BPKB yang baru.
 

Jadi, berapa biaya yang akan kamu habiskan?

 Walau ada yang bilang uang nggak bisa membeli kebahagiaan, percayalah kamu butuh uang untuk melakukan proses balik nama STNK dan BPKB motor second yang baru dibeli. Sebenarnya, buat biaya balik nama ini tergantung daerah masing-masing, sih. Beda di Jakarta, beda lagi nanti di Depok, Bogor, dan lain-lain. Tetapi, bedanya memang nggak terlalu jauh seperti harga sembako menjelang Lebaran. Dikutip dari sepulsa.com, kira-kira ini rincian biaya yang akan kamu habiskan:

Nah, supaya nggak kebingungan, coba lihat contoh di bawah ini:

Misalnya, kamu membeli motor dengan PKB sebesar Rp330.000, jadi begini

BBN KB sebesar 2/3 x PKB = 2/3 x 330.000220.000
PKB330.000
SWDKLLJ35.000
Biaya administrasi80.000
Biaya pembuatan STNK50.000
Biaya pembuatan BPKB A80.000
Biaya pembuatan nopol baru30.000
  
Total biaya yang kamu habiskan825.000


Eng ing eng, sekarang sudah tau kan berapa kira-kira biaya yang akan kamu habiskan untuk balik nama motor? Setelah proses balik nama selesai, kamu perlu sentuhan terakhir sebelum mengajak motor lama rasa baru milikmu turun ke jalan. Ya, tentu saja melengkapi motormu dengan berbagai aksesori yang sesuai. Kalau mau beli helm baru dengan memanfaatkan Pinjaman Tunai FlexiFast dari Home Credit juga boleh. Karena dengan Home Credit, Kamu Bisa!